Kamis, 25 Maret 2010

TATA TERTIB BENGKEL


YAYASAN PENDIDIKAN BANGSA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK YPB PURWAKARTA
KELOMPOK TEKNOLOGI DAN INDUSTRI
Jl. Raya Sukatani KM. 10 Telp/Fax. (0264) 271481 Purwakarta


TATA TERTIB PENGGUNAAN BENGKEL
TEKNIK PEMESINAN




1. Penggunaan bengkel sesuai jadwal yang telah dibuat.
2. Siswa tidak diperbolehkan masuk bengkel sebelum guru pengajar masuk.
3. Siswa yang praktek diwajibkan menggunakan pakaian praktek.
4. Siswa yang praktek harus atas perintah dan pengawasan guru pengajar .
5. Siswa yang praktek tidak diperbolehkan masuk ruang guru, alat dan bahan tanpa se-izin guru pengajar.
6. Siswa yang praktek tidak boleh mengambil alat dan bahan tanpa perintah guru pengajar.
7. Peminjaman dan pengembalian alat harus terkoordinasi dan tercatat.
8. Kualitas hasil pekerjaan harus diutamakan dan jangan mengejar kuantitas.
9. Selalu menjaga kebersihan alat, mesin dan lingkungan sebelum, selama dan setelah praktek/menjaga K3.
10. Selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.


Sukatani, Juli 2008
Kaprog. Mesin



Akhirul Refli, S.Pd.
NIP. 480 165 583


YAYASAN PENDIDIKAN BANGSA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK YPB PURWAKARTA
KELOMPOK TEKNOLOGI DAN INDUSTRI
Jl. Raya Sukatani KM. 10 Telp/Fax. (0264) 271481 Purwakarta


TATA TERTIB PEMINJAMAN ALAT

A. Alat dan Mesin yang bersifat khusus dapat langsung digunakan oleh siswa yang praktek dibengkel bersangkutan atas izin guru pengajar.
B. Alat dan mesin yang bersifat umum (Disimpan di ruang alat) harus mengikuti prosedur sebagai berikut :
1. Guru pengajar menunjuk toolman siswa secara bergiliran tiap pertemuan.
2. Toolman siswa mengambil format peminjaman alat dari toolman Program mesin dan mencatat alat dan mesin yang dibutuhkan untuk rombongan belajarnya.
3. Format yang diisi toolman siswa meliputi : hari/tgl, waktu, progdik, guru diklat, no. urut, nama alat, sepesifikasi, jumlah dan menandatanganinya berikut nama jelas.
4. Format peminjaman alat diserahkan ke toolman Program mesin untuk pengambilan alat.
5. Toolman Program Mesin menceklis peralatan yang ada maupun tidak ada pada kolom pengambilan, dan atau memperbaiki jumlahnya.
6. Toolman Program Mesin menyerahkan alat yang dipinjam kepada toolman siswa dan menyimpan format peminjaman alat.
7. Setelah selesai digunakan alat dibersihkan oleh masing-masing siswa yang menggunakannya dan mengumpulkannya ke toolman siswa.
8. Toolman siswa menyerahkan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih ke toolman Program Mesin.
9. Toolman Program Mesin memeriksa kebersihan alat yang dikembalikan dan memberi ceklis pada daftar peminjaman alat kolom pengembalian.
10. Jika ada alat yang rusak karena disalah fungsikan atau hilang, siswa diwajibkan menggantinya atas koordinasi guru pengajar.
11. Jika alat yang dikembalikan komplit, selanjutnya toolman Program Mesin mengarsipkan format peminjaman alat setelah ditandatanganinya dan ditandatangani guru pengajar.

Sukatani, Juli 2008
Kaprog. Mesin,




Akhirul Refli, S.Pd.
NIP. 480 165 583

Tidak ada komentar:

Posting Komentar